Article 24 June 2024

Ketahui Proses Jual Beli Rumah, dari Persiapan hingga Transaksi Sukses

pahami proses jual beli rumah

Transaksi properti umumnya membutuhkan dana yang besar dan sejumlah dokumen krusial yang harus diperhatikan. Oleh karenanya,  sangat penting untuk mengetahui proses jual beli rumah yang benar. Meski kerap dianggap rumit, tahapan jual beli rumah yang tepat mampu memastikan keabsahan hingga legalitas rumah itu sendiri.

Kemudian, baik Anda ingin membeli rumah secara cash maupun KPR, keduanya membutuhkan proses legalisasi yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Selain menghemat waktu dan tenaga, proses tersebut mampu meminimalkan terjadinya risiko sengketa kepemilikan pada kemudian hari. Berikut beberapa langkah-langkahnya.

1. Menentukan Anggaran

Sebelum membeli rumah KPR, pastikan untuk mencari harga rumah yang sesuai dengan tujuan dan  isi dompet Anda, ya! Pasalnya, harga rumah kerap mengalami tren peningkatan setiap tahunnya sehingga Anda juga harus memperkirakan kenaikan harga rumah yang bisa terjadi.

Selain itu, jangan lupa menyertakan biaya pajak, notaris, dan asuransi dalam perhitungan anggaran, untuk menghindari lonjakan biaya yang tak terduga.

2. Tentukan Lokasi dan Tipe Rumah

Selanjutnya, Anda perlu menentukan tipe dan luas bangunan rumah KPR untuk mengetahui rencana budget dan interior hunian. Dengan begitu, Anda mampu menyesuaikan jumlah ruangan serta kisaran ukuran furnitur rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.

Tidak hanya tipe rumah KPR, Anda juga perlu mempertimbangkan jarak lokasi rumah ke fasilitas umum, guna mendukung kenyamanan dan kelancaran rutinitas harian penghuni rumah.

3. Pengajuan KPR

Proses jual beli rumah berikutnya yaitu mengajukan KPR. Berbeda dengan pembelian cash, pembayaran rumah KPR melibatkan bank sebagai pihak ketiga. Usai menjalin kesepakatan dengan penjual terkait harga dan skema pembelian rumah, Anda bisa segera menyiapkan dan melengkapi persyaratan pengajuan KPR dengan benar.

Setelah itu, bank akan melakukan analisa dan pengecekan mengenai kemampuan finansial Anda. Jika skor kredit Anda termasuk ke dalam taraf yang baik, maka bank akan segera menyetujui pengajuan KPR.

4. Periksa Kelengkapan Sertifikat

Memeriksa kelengkapan sertifikat menjadi tahapan yang esensial untuk mengetahui keabsahan dari dokumen legalitas rumah tersebut. Selain itu, Anda juga harus memastikan bahwa sertifikat tidak sedang menjadi jaminan bank.

Pada bagian ini, Anda bisa mengecek sertifikat tanah melalui bantuan notaris atau langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

5. Membuat Perjanjian Jual Beli

Sebelum menyepakati transaksi properti, baik penjual maupun pembeli harus membuat Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) sebagai dokumen resmi atas adanya transaksi jual beli rumah yang sah dan valid.

Sayangnya, SPJB hanya bersifat di bawah tangan atau non otentik. Maka dari itu, kedua belah pihak lebih baik mengurus Akta Jual Beli (AJB) dengan bantuan notaris, sebagai bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum tinggi.

Selain menjamin keamanan kedua belah pihak, AJB juga melindungi pembeli dan penjual terhadap hal-hal yang tidak diinginkan pada masa mendatang.

Dengan demikian, penjual tidak bisa menjual unit yang sama kepada pembeli yang lain. Bahkan, kehadiran AJB tersebut nantinya juga berguna dalam rangka penerbitan sertifikat rumah ke BPN.

6. Melakukan Pembayaran

Proses jual beli rumah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran uang muka ke penjual dan negosiasi pelunasan sisa harga rumah kepada penjual secara tunai.

Lalu, pastikan bahwasanya pembayaran telah terverifikasi dan dianggap sah oleh kedua belah pihak. Jangan lupa juga untuk menyimpan seluruh bukti pembayaran dengan rapi!

Jika proses pembayaran telah rampung, biasanya, penjual akan segera menyerahkan sertifikat properti kepada Anda.

7. Melakukan Balik Nama Sertifikat

Kemudian, tahapan terakhir dari jual beli rumah yaitu melakukan balik nama sertifikat. Umumnya, proses balik nama sertifikat ini dapat Anda ajukan secara mandiri di kantor ATR/BPN setempat, maupun mengajukan permohonan sertifikat melalui bantuan notaris terpercaya.

Sebagai informasi, proses peralihan Akta Jual Beli (AJB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut memakan waktu sekitar tiga bulan saja, dengan biaya sekitar Rp780.000,00.

Yuk, Jalani Proses Jual Beli Rumah Anda dengan Benar!

Pada intinya, transaksi jual beli rumah yang benar mampu menghadirkan sensasi pembelian tempat tinggal yang aman dan nyaman. Mengingat transaksi tersebut berkaitan dengan hukum, maka Anda harus teliti dan cermat dalam pengambilan keputusan pada seluruh tahapan yang ada, guna mencegah terjadinya masalah.

Terkait hunian nyaman yang terbaik bagi generasi milenial, Serpong Natura City adalah solusinya! Dengan banyaknya pilihan rumah yang terjangkau di bawah Rp1 miliar; perumahan ini mampu menyajikan hunian minimalis yang modern, dengan konsep green living yang berdiri di kawasan mandiri.

Menariknya, promo DP 0% dan booking fee senilai Rp10juta siap menyambut Anda yang tertarik membeli hunian di perumahan Serpong Natura City dalam waktu dekat ini, karena bisa langsung ke proses akad serta siap huni. Perihal informasi selengkapnya, hubungi nomor tim sales kami sekarang juga!