Ketahui Pajak yang Berlaku dalam Proses Jual Beli Rumah
Pajak jual beli rumah menjadi bagian tak terpisahkan dari kepemilikan hunian. Pasalnya, membeli hunian tak hanya melibatkan pemilihan lokasi yang tepat dan negosiasi harga, tetapi juga biaya apa saja yang harus ditanggung, termasuk pajak.
Oleh sebab itu, memahami detail pajak ini dapat membantu Anda merencanakan anggaran dengan lebih baik, sekaligus menghindari pengeluaran tak terduga. Yuk, simak pembahasan selengkapnya melalui ulasan berikut ini!
Pajak yang Harus Ditanggung Penjual
Penjual rumah memiliki kewajiban untuk membayar pajak, meskipun telah menjual propertinya. Adapun pajak tersebut, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh menjadi bagian dari pajak jual beli rumah, yang wajib dibayar oleh penjual, setelah menerima pembayaran transaksi. Besaran PPh adalah 2,5% dari harga jual properti. Misalnya, jika harga hunian adalah Rp300.000.000,00; maka PPh nya adalah sebesar Rp7.500.000,00.
Perlu Anda tahu kalau pajak penghasilan (PPh) ini merupakan salah satu komponen penting dalam menetapkan harga jual rumah. Pada umumnya, PPh harus dibayar sebelum proses jual beli selesai.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB juga menjadi pajak jual beli rumah yang harus dibayar setiap tahun atas tanah dan bangunan yang dimiliki. Maka dari itu, sebelum melakukan penjualan, penjual harus memastikan bahwa semua kewajiban PBB telah lunas, agar tidak menghambat proses jual beli.
3. Biaya Notaris
Selain pajak, penjual juga harus mempertimbangkan biaya notaris. Umumnya, biaya ini mencakup pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengurusan dokumen lainnya yang penting dalam proses jual beli properti. Adapun besaran biaya notaris berbeda-beda dan tergantung pada harga hunian.
Pajak yang Harus Ditanggung Pembeli
Membeli hunian adalah salah satu langkah besar dalam kehidupan. Namun, pastikan Anda memahami biaya apa saja yang akan dikeluarkan. Pasalnya, bukan hanya penjual, pembeli juga menanggung pajak jual beli. Adapun, pajak-pajak tersebut di antaranya.
1. Biaya Cek Sertifikat
Sebelum membeli rumah, pastikan keabsahan sertifikat tanah dan bangunan terlebih dahulu. Biaya cek sertifikat bertujuan memeriksa keaslian dan status hukum sertifikat tersebut di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN menjadi bagian dari pajak jual beli rumah yang harus Anda pertimbangkan. Umumnya, pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 11% dari harga hunian.
PPN ini biasanya sudah termasuk dalam harga jual yang ditawarkan oleh developer. Namun, pembeli tetap harus memastikan dan memeriksa apakah PPN sudah termasuk dalam harga jual atau harus membayarnya terpisah.
3. BPHTB
Selanjutnya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau (BPHTB), yakni pajak yang dikenakan kepada pembeli saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Umumnya, BPHTB sebesar 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) atau harga transaksi, tergantung mana yang lebih tinggi.
BPHTB menjadi pajak jual beli rumah yang harus Anda bayar sebelum menandatangani AJB, dan menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan biaya keseluruhan pembelian properti.
Sudah Paham Apa Saja Pajak Jual Beli Rumah dan Jenisnya?
Memahami berbagai biaya dan pajak jual beli rumah sangat penting untuk pembelian rumah pertama, baik bagi penjual maupun pembeli. Dengan mengetahui detail ini, Anda dapat merencanakan anggaran dengan lebih baik dan menghindari biaya tak terduga yang dapat menghambat proses pembelian.
Di sisi lain, bagi Anda yang sedang mencari rumah di lokasi strategis, dengan proses jual beli yang mudah, maka cluster eksklusif Fidelia di Serpong Natura City dengan harga unit di bawah 1 M adalah pilihan yang tepat.
Nikmati kemudahan akses ke berbagai sarana transportasi, sekolah, rumah sakit, hingga tempat hiburan, dengan berbagai kelengkapan fasilitas umum di dalamnya. Dengan lingkungan tempat tinggal yang hijau dan asri, Fidelia menjadi hunian terbaik untuk Anda yang mengedepankan gaya hidup dinamis dan fungsional.
Kunjungi Serpong Natura City sekarang juga untuk informasi lebih lanjut dan menjadwalkan kunjungan. Nikmati promo menarik dengan booking fee hanya 10 juta yang bisa langsung akad dan siap huni, serta DP 0%!