Sertifikat Tanah Elektronik, Lebih Aman dari Sertifikat Fisik!
Proses pengelolaan sertifikat tanah selama ini sering menghadapi berbagai kendala, mulai dari risiko kehilangan dokumen fisik hingga potensi pemalsuan data. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat peraturan baru tentang penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Dengan memanfaatkan teknologi, sertifikat tanah versi terbaru ini lebih aman, praktis, dan efisien untuk membantu pemilik tanah dalam mengelola hak atas tanah. Ketahui apa itu sertifikat elektronik, keunggulan, bentuk, hingga cara menggantinya dari sertifikat fisik di artikel ini, yuk!
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen kepemilikan tanah dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Program ini mulai berlaku secara bertahap sejak 2021 berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Sertifikat ini telah diterapkan di 465 kantor pertanahan di Indonesia dari total 486 kantor, dengan di awali dengan aset-aset negara, badan hukum, dan kawasan tertentu seperti Serpong, BSD, dan Pamulang. Ke depannya, layanan ini akan mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagaimana dengan kekuatan hukumnya? Jangan khawatir, sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik. Keamanan datanya juga terjamin karena menggunakan teknologi kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga sangat sulit untuk dipalsukan atau dimanipulasi.
Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik
Berbeda dengan sertifikat fisik, sertifikat elektronik tidak berbentuk buku, melainkan berupa dokumen digital yang memiliki beberapa elemen sebagai berikut.
- Nomor Identifikasi Bidang (NIB): Single ID untuk seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
- Kode Unik dan QR Code: Berguna untuk mengakses data sertifikat secara online.
- Tanda Tangan Elektronik: Pengesahan oleh pejabat berwenang.
- Gambar Bidang Tanah: Termasuk surat ukur dalam format elektronik.
- Logo Kementerian ATR/BPN dan Watermark: Sebagai tanda keamanan.
Semua informasi ini tersimpan dalam database nasional sehingga Anda bisa mengakses sertifikat kapanpun melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Anda bahkan bisa mencetak salinan sertifikat jika membutuhkannya.
Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik
Lantas, mengapa beralih ke sertifikat tanah elektronik? Alasannya adalah karena Anda berkesempatan mendapatkan manfaat-manfaat sebagai berikut.
1. Menghindari Risiko Kerusakan
Sertifikat fisik rentan terhadap bencana seperti banjir, kebakaran, atau kehilangan. Dengan format elektronik, risiko ini bisa Anda hindari karena dokumen tersimpan aman di server pusat.
2. Mempercepat Pelayanan Administrasi
Proses administrasi, seperti jual beli atau hak tanggungan, kini lebih cepat karena semua data sudah terdigitalisasi. Anda tidak lagi perlu mengurus hak atas tanah atau surat-menyurat tanah secara manual yang memakan waktu.
3. Memperkecil Peluang Sengketa
Dengan sistem yang terintegrasi, data kepemilikan tanah tercatat secara akurat dan transparan dalam basis data nasional. Hal ini mengurangi risiko duplikasi atau tumpang tindih data yang sering menjadi pemicu utama sengketa tanah.
4. Mencegah Modus Pemalsuan Dokumen
Setiap perubahan atau pembaruan data pada sertifikat tanah elektronik akan terekam secara real-time, sehingga meminimalkan peluang manipulasi atau pemalsuan dokumen. Dengan sistem yang terdokumentasi dengan baik, pihak-pihak yang terlibat, seperti pembeli, penjual, dan otoritas terkait, bisa memverifikasi keabsahan data dengan mudah dan cepat.
5. Menghindari Risiko Sertifikat Ganda
Dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), setiap bidang tanah memiliki ID unik yang tidak bisa terduplikasi. Proses digitalisasi ini juga melibatkan pemetaan dan verifikasi data tanah secara menyeluruh. Sehingga, tanah Anda akan terlindungi secara hukum dan proses pengurusan administrasi pertanahan lebih efisien.
Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Jika Anda tertarik mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik, ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Datang ke Kantor Pertanahan Lokasi Bidang Tanah
Pertama, kunjungi kantor pertanahan sesuai lokasi tanah Anda. Pastikan kantor tersebut sudah menyediakan layanan sertifikat elektronik.
2. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan
Kemudian, Anda perlu membawa persyaratan dokumen berikut ini.
- Sertifikat fisik asli.
- Fotokopi KTP dan KK (beserta aslinya).
- Surat kuasa (jika menggunakan perwakilan).
- Akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum).
3. Membayar Biaya Layanan (PNPB Ganti Blanko)
Setelah pemeriksaan dokumen, Anda perlu membayar biaya sebesar Rp50.000,00 per sertifikat untuk layanan ini. Setelah proses selesai, sertifikat elektronik Anda akan terbit dan tersimpan di database nasional.
Kesimpulan
Sertifikat tanah elektronik adalah solusi modern transformasi sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Dengan keamanan data yang lebih terjamin dan kemudahan akses, teknologi ini menjadi solusi ideal untuk mengatasi berbagai permasalahan sertifikasi tanah fisik.
Berbicara tentang hunian ideal dengan dokumen pertanahan terpercaya, Serpong Natura City adalah pilihan sempurna bagi keluarga muda Milenial. Dibangun di atas lahan seluas 210 hektar dengan tiga gerbang utama yang menghubungkan Serpong, BSD, dan Pamulang, hunian ini menawarkan lokasi strategis dan akses mudah ke fasilitas publik seperti sekolah internasional, rumah sakit, tol Pondok Indah-BSD, hingga Stasiun Rawa Buntu dan Stasiun Serpong.
Kini, Serpong Natura City meluncurkan cluster terbaru, yaitu Orchard Park yang sudah siap huni dan bisa memenuhi kebutuhan keluarga Anda. Kami menyediakan berbagai tawaran menarik, seperti cicilan hanya Rp3 jutaan per bulan, booking fee Rp10 juta, serta promo FREE DP 10%, FREE biaya akad 3,5%, dan banyak diskon menarik lainnya.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki hunian impian di Orchard Park. Segera hubungi tim pemasaran kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mewujudkan investasi properti Anda yang aman dan menguntungkan.