8 Surat Penting yang Wajib Diperhatikan saat Beli Rumah
Rumah merupakan kebutuhan dasar karena sebagai tempat berlindung dari segala kondisi cuaca. Namun, perlu dipahami bahwa ada banyak pertimbangan dan informasi penting yang harus Anda ketahui sebelum membeli rumah supaya tidak menjadi korban penipuan.
Selain itu, pastikan juga Anda mengecek legalitas berbagai surat penting beli rumah. Apa saja surat-surat penting yang dimaksud? Yuk, temukan jawabannya dengan baca artikel di bawah ini!
1. Sertifikat Kepemilikan
Saat membeli tanah kosong maupun tanah yang terdapat bangunan di atasnya, Anda akan mendapatkan sertifikat kepemilikan. Nama yang tertera pada sertifikat kepemilikan merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.
Surat penting beli rumah ini harus memiliki legalitas hukum yang jelas supaya Anda bisa mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi masalah suatu hari nanti. Instansi yang menerbitkan sertifikat kepemilikan yaitu pemerintah pusat, badan hukum yang ditunjuk pemerintah, pemerintah daerah, badan bank tanah, atau badan hukum milik negara.
2. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Anda juga perlu mempertanyakan SHM atau Sertifikat Hak Milik ketika akan membeli rumah. Dokumen kepemilikan ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia saja. Lantas, apa beda SHM dengan sertifikat kepemilikan?
SHM memiliki kekuatan hukum penuh dalam menjamin kepemilikan tanah karena merupakan dokumen dengan kasta tertinggi dalam kepemilikan properti. SHM yang juga merupakan bagian dari surat penting beli rumah yang memiliki banyak manfaat.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Surat penting beli rumah berikut adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Anda memerlukan dokumen ini sebagai sebagai izin resmi mendirikan bangunan pada lahan tanah yang bukan milik Anda.
SHGB tidak bisa Anda gunakan secara permanen karena masa berlakunya hanya 30 tahun. Akan tetapi, Anda bisa memperpanjang izin hak guna bangunan tersebut hingga 20 tahun dengan persetujuan pemilik tanah.
4. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
SHP merupakan surat penting beli rumah lainnya yang harus Anda ketahui. Mengapa SHP penting? Sebab, dokumen ini mengatur pemungutan atau pemakaian hasil tanah milik orang lain atau milik negara. Pengguna tanah harus menyetujui perjanjian khusus dengan pemilik tanah atau pejabat tanah untuk mendapatkan hak menggunakan tanah tersebut.
5. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Beli rumah harus memiliki sertifikat apa saja? Selain tujuh sertifikat yang sudah disebutkan di atas, Anda juga harus memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
Dokumen ini biasanya berupa bukti sah penggunaan tanah milik pemerintah untuk usaha. Adapun ketentuan minimal luas tanah yaitu sedikitnya 5 hektare dengan masa berlaku maksimal 25 tahun.
6. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat penting beli rumah yang wajib Anda tanyakan berikutnya yaitu Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah setempat merupakan pihak yang dapat menerbitkan IMB.
Semua informasi yang tercantum pada dokumen harus valid dan sama persis dengan yang ada di lapangan. Sebab, Anda bisa mendapatkan masalah hukum di kemudian hari jika informasi pada sertifikat IMB berbeda dengan yang kenyataan di lapangan.
7. Akta Jual Beli (AJB)
Mengingat jual-beli tanah atau rumah merupakan transaksi dalam jumlah fantastis, maka kegiatan transaksi ini harus memiliki bukti hukum yang sah, yaitu Akuta Jual Beli (AJB). Bahkan, akta ini memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 08 Tahun 2012.
Notaris merupakan pihak resmi yang mengeluarkan AJB sekaligus menjadi saksi atas keabsahan transaksi jual-beli tersebut. Pembuatan AJB bisa dilakukan setelah semua pihak menyelesaikan kewajiban dan ketentuan yang disyaratkan.
8. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat apalagi yang harus diketahui sebelum membeli rumah? Anda perlu mengetahui surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) supaya terhindar dari masalah finansial. Dokumen ini memungkinkan Anda untuk mengetahui riwayat pembayaran pajak pemilik rumah sebelumnya.
Jika Anda tidak meminta surat PBB saat membeli rumah, maka Anda pun harus menanggung pajak jika pemilik rumah sebelumnya tidak membayarkannya. Hitungan besar PBB yang harus Anda bayar yaitu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kesimpulan
Itulah 8 surat penting beli rumah yang harus Anda ketahui. Jika Anda sedang mencari rumah siap huni dengan harga di bawah 1 miliar, maka bisa mempertimbangkan rumah Gardenia di Serpong Natura City.
Lingkungan hijau nan asri dan lokasi yang strategis membuat Gardenia Serpong Natura City menjadi hunian yang ideal. Menariknya, Anda bisa langsung akad hanya dengan membayar booking fee Rp10 juta saja. Tidak hanya itu, Anda bisa langsung menempati tanpa uang muka. Menarik, bukan?