5 August 2026

Pajak Pembeli Rumah Berapa Persen? Ini Biaya Rinciannya

Pajak Pembeli Rumah Berapa Persen? Ini Biaya Rinciannya

Membeli rumah bukan hanya memerlukan uang untuk membayar properti. Anda harus tahu pajak pembeli rumah berapa persen dan beberapa komponen lainnya yang harus Anda perhitungkan sejak awal sehingga anggaran pembelian tidak sampai membengkak.

Dalam jual beli rumah, biaya pajak bisa dibebankan ke pembeli maupun penjual. Jenis serta besarannya bisa berbeda tergantung pada nilai transaksi, jenis properti, lokasi, dan cara pembelian. Maka dari itu, Anda sebaiknya memahami semua komponen biaya sebelum menyepakatinya.

Pajak yang Menjadi Tanggung Jawab Pembeli

Salah satu pajak utama yang harus Anda perhatikan yaitu BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak ini muncul karena Anda mendapatkan hak atas tanah serta bangunan lewat transaksi pembelian.

1. BPHTB

Umumnya, tarif BPHTB yang ditetapkan adalah maksimal 5% serta perhitungannya dilakukan setelah jumlah perolehan objek pajak dikurangi NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Adapun besarannya bisa berbeda karena bergantung pada ketentuan setiap daerah tempat hunian berada.

Rumus sederhananya yaitu BPHTB = 5% × (NPOP − NPOPTKP)

Misalnya, jika sebuah rumah mempunyai nilai perolehan sebesar Rp1 miliar lalu NPOPTKP yang berlaku Rp80 juta, perhitungan sederhananya yaitu 5% × (Rp1 miliar − Rp80 juta) = Rp46 juta.

Akan tetapi, angka tersebut sekadar contoh dalam memahami mekanismenya. Anda harus mengecek NPOPTKP serta ketentuan BPHTB yang berlaku pada tempat hunian itu berada karena aturan pajak di setiap daerah mempunyai ketentuan tersendiri.

2. PPN bagi Rumah Baru

Selain mempertimbangkan BPHTB, Anda yang membeli rumah baru dari developer yang statusnya PKP atau Pengusaha Kena Pajak pada kondisi normal bisa melibatkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Pemerintah sudah menjelaskan aturan pembelian rumah baru dari developer yang dikenakan PPN.

Untuk rumah secondary, tidak berlaku PPN atas transaksi jual beli yang terjadi. Sementara untuk tahun 2026, ada kebijakan di mana PPN DTP atau PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 100% untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Salah satu ketentuannya yaitu harga jual rumah maksimal Rp5 miliar, rumah tersebut merupakan unit baru serta siap huni, dan sudah memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan kata lain, calon pembeli rumah baru harus menanyakan ke pengembang apakah rumah yang dipilih telah memenuhi syarat untuk memperoleh insentif PPN. Informasi ini penting karena bisa berpengaruh terhadap jumlah uang yang harus Anda siapkan ketika transaksi.

Berapa Persen Pajak Penjual dan Pembeli Rumah?

Lalu pajak jual beli rumah berapa persen? Sebenarnya pertanyaan tersebut tidak bisa Anda jawab hanya sekadar menjumlahkan satu maupun dua tarif. Setiap pihak mempunyai kewajiban yang berbeda.

Umumnya, penjual akan dikenakan PPh atau Pajak Penghasilan final terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2016, untuk tarif PPh berkaitan dengan peralihan hak atas bangunan dan/atau tanah sebesar 2,5% dari total bruto nilai pengalihan.

Sementara pada kategori tertentu seperti tanah susun atau rumah sederhana yang dilakukan wajib pajak dengan usaha pokok pengalihan properti mempunyai tarif yang berbeda.

Pembeli biasanya akan menanggung BPHTB, lalu untuk pembelian hunian baru dari PKP bisa berlaku PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, seharusnya pembeli tidak memasukkan PPh penjual ke anggaran pribadinya, kecuali memperoleh kesepakatan khusus.

Biaya Lain yang Harus Disiapkan Pembeli

Selain mengetahui pajak pembeli rumah berapa persen, transaksi pembelian juga akan melibatkan biaya administrasi serta pengurusan dokumen. Biaya ini perlu Anda masukkan ke anggaran karena nominal akhirnya yang cukup signifikan.

1. Biaya PPAT dan Notaris

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau notaris bisa terlibat di dalam pembuatan akta, pemeriksaan dokumen, dan proses legalitas transaksi. Adapun besaran honorarium bisa berbeda karena menyesuaikan nilai transaksi, jenis layanan, serta kesepakatan para pihak.

Untuk itu, sebaiknya calon pembeli meminta informasi tentang rincian biaya pembelian sejak awal. Ketika mengetahui apa saja komponen yang termasuk ke dalam jasa PPAT atau notaris, Anda bisa menghindari adanya biaya tambahan tidak terduga.

2. Biaya Balik Nama

Ketika transaksi sudah selesai, selanjutnya adalah proses peralihan nama sertifikat agar nama pemilik baru tercatat secara sah. Biaya balik nama bisa ditanggung pembeli, khususnya untuk transaksi rumah secondary. Total biayanya juga tidak selalu sama.

Oleh karena itu, jangan langsung memakai persentase tertentu lalu menjadikannya sebagai angka mutlak. Anda bisa menanyakan estimasi biaya ke PPAT maupun pihak yang bertanggung jawab dalam menangani transaksi sesuai lokasi serta nilai properti.

3. Biaya Administrasi dan Cek Sertifikat

Bagi pembeli yang memakai fasilitas KPR, terdapat biaya lain selain pajak dan harga rumah. Misalnya, biaya administrasi bank, appraisal, provisi, asuransi, dan biaya yang berhubungan dengan akad kredit.

Karena itu, menghitung dana pembelian bukan hanya menyesuaikan uang muka. Anda harus mempertimbangkan biaya awal KPR sehingga dana yang Anda miliki benar-benar cukup hingga proses akad selesai.

Tips Menyusun Anggaran Pembelian Rumah

Memahami berapa persen pajak pembeli rumah serta biaya tambahan akan membantu Anda dalam merencanakan anggaran secara lebih realistis. Di bawah ini beberapa tips menyusun anggaran beli rumah yang harus Anda perhatikan.

1. Tentukan Batas Maksimal Harga Rumah

Tentukan harga rumah sesuai kemampuan finansial, bukan sekadar berdasarkan jumlah tabungan yang Anda miliki. Selain itu, sisihkan sebagian anggaran untuk biaya legalitas, pajak, administrasi, serta kebutuhan ketika rumah sudah Anda dapatkan sehingga kondisi keuangan akan tetap aman.

2. Hitung PPN dan BPHTB

Perhitungkan BPHTB berdasarkan nilai perolehan serta NPOPTKP yang berlaku sesuai daerah tempat hunian. Jika Anda membeli rumah baru dari developer, jangan lupa menanyakan status PPN serta apakah rumah tersebut memperoleh insentif pajak yang masih berlaku.

3. Minta Detail Biaya Transaksi

Mintalah rincian biaya sebelum Anda menyelesaikan transaksi. Biaya ini bisa mencakup balik nama sertifikat, jasa PPAT atau notaris, administrasi, cek dokumen, sampai biaya lainnya yang bisa jadi muncul ketika proses pembelian.

4. Perhitungkan Biaya KPR

Jika Anda memakai KPR, jangan berpatokan hanya pada uang muka serta cicilan bulanan. Anda juga harus menyiapkan uang untuk biaya provisi, administrasi, asuransi, appraisal, maupun biaya lain yang masih berhubungan dengan akad kredit.

5. Siapkan Dana Cadangan

Sediakan uang cadangan untuk mengantisipasi adanya perubahan biaya maupun pengeluaran tambahan. Dana tersebut akan membantu Anda ketika ada kebutuhan administrasi tambahan, skema transaksi yang berubah, dan biaya lain yang baru Anda ketahui selama transaksi.

6. Hitung Total Biaya

Jangan fokus hanya pada harga jual. Gabungkan semua biaya seperti biaya properti, pajak, administrasi, legalitas, pembiayaan, serta kebutuhan awal ketika rumah sudah Anda peroleh. Tujuannya agar Anda benar-benar tahu jumlah dana yang harus disiapkan.

Pentingnya Menyiapkan Anggaran Sebelum Membeli Rumah

Jadi, komponen utama yang harus Anda perhatikan yaitu BPHTB dengan tarif umum maksimal 5% setelah menghitung NPOPTKP, sementara pembelian hunian baru dari PKP bisa melibatkan PPN. Selain pajak tersebut, Anda juga harus memperhitungkan biaya balik nama, PPAT atau notaris, administrasi, dan KPR jika menggunakan fasilitas tersebut.

Bagi yang cari rumah di Serpong, Serpong Natura City bisa menjadi solusi yang tepat. Di sini tempatnya rumah siap huni di Serpong dengan lokasi strategis, fasilitas lengkap, dan suasana yang nyaman serta asri. 

Pembelian rumah bisa dengan cash maupun kredit. Cara beli rumah cash bertahap di Serpong Natura City prosesnya cukup mudah. Hubungi kami untuk info seputar harga rumah dan dapatkan penawaran terbaik!