Article 21 December 2024

Bagaimana Proses Jual Beli Rumah Melalui Notaris yang Benar?

transaksii jual beli rumah dengan notaris

Proses jual beli rumah melalui notaris kerap diabaikan oleh sebagian orang yang ingin menghindari biaya tambahan. Padahal, langkah ini sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan aman, legal atau sesuai aturan, dan tanpa kendala.

Dengan melibatkan notaris, Anda mendapatkan jaminan bahwa semua dokumen seperti sertifikat tanah, Akta Jual Beli (AJB), dan pajak telah diperiksa keabsahannya. Selain itu, notaris juga membantu menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari.

Proses Jual Beli Rumah Melalui Notaris

Notaris berperan sebagai pejabat umum pembuat akta autentik jual beli properti, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Tugasnya adalah memastikan legalitas setiap dokumen dan menjamin keamanannya. Berikut adalah tahapan proses jual beli properti melalui notaris selengkapnya.

1. Pengecekan Dokumen

Langkah pertama dalam proses jual beli rumah melalui notaris adalah pengecekan dokumen. Notaris akan memverifikasi dokumen-dokumen penting, seperti sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bukti pembayaran pajak properti. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rumah yang akan Anda beli bebas dari sengketa.

2. Pemeriksaan Legalitas Properti

Selain dokumen, notaris juga akan memeriksa legalitas properti secara menyeluruh. Pemeriksaan ini mencakup pengecekan keaslian sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, serta memastikan bahwa nama pemilik pada sertifikat sesuai dengan penjual. Pemeriksaan ini penting untuk menghindari kasus penipuan dalam transaksi properti.

3. Pembuatan dan Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Tahap berikutnya dalam proses jual beli rumah melalui notaris adalah menyusun Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum peralihan hak milik dari penjual ke pembeli. Dalam tahapan ini, kedua belah pihak akan menandatangani AJB di hadapan notaris.

4. Pembayaran dan Penyerahan Properti

Usai menandatangani Akta Jual Beli, selanjutnya pihak penjual dan pembeli akan melakukan pembayaran dan penyerahan properti. Pembayaran harus dilakukan sesuai kesepakatan, baik secara tunai maupun melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Setelah pembayaran selesai, penjual menyerahkan kunci rumah kepada pembeli sebagai tanda selesainya transaksi.

5. Pendaftaran Peralihan Hak di BPN

Tahap terakhir dalam proses jual beli rumah melalui notaris adalah mendaftarkan peralihan hak kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa nama pembeli tercatat sebagai pemilik baru pada sertifikat tanah.

Umumnya, keseluruhan proses pengecekan legalitas properti hingga pendaftaran peralihan memakan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan. Namun, proses ini bisa lebih cepat atau lambat, tergantung pada kelengkapan dokumen.

Biaya dalam Proses Jual Beli Rumah melalui Notaris

daftar biaya dalam proses jual beli rumah melalui notaris

Biaya notaris biasanya menjadi tanggung jawab bersama antara pembeli dan penjual, sesuai dengan kesepakatan. Umumnya, biaya ini berkisar antara 1%-2,5% dari nilai transaksi properti.  Selain biaya notaris, ada sejumlah biaya lain yang perlu Anda siapkan, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Biaya Cek Sertifikat: Biaya untuk pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan berkisar antara Rp100.000,00 hingga Rp300.000,00, tergantung pada wilayah dan kompleksitas dokumen.
  2. Pajak Penghasilan (PPh): PPh biasanya ditanggung oleh penjual dan berkisar 2,5% dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  3. Validasi Pajak: Proses validasi bertujuan untuk memastikan semua kewajiban pajak telah terpenuhi. Biaya ini bervariasi, tergantung pada kebijakan daerah. Namun, biasanya biaya validasi berkisar Rp200.000,00.
  4. Biaya AJB: Dalam proses jual beli rumah melalui notaris, biaya pembuatan AJB umumnya berkisar antara 0,5%-1% dari nilai transaksi properti.
  5. Biaya Balik Nama Sertifikat: Rata-rata biaya balik nama sertifikat biasanya adalah 2% dari transaksi.
  6. SKHMT dan APHT: Jika pembelian properti menggunakan skema KPR, maka ada biaya SKHMT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) dan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan). Biaya SKHMT biasanya sekitar Rp250.000,00 dan APHT adalah Rp1.200.000,00.

Sudah Tahu Tahapan Proses Jual Beli Rumah melalui Notaris?

Proses jual beli rumah melalui notaris bukan hanya memastikan transaksi berjalan legal, tetapi juga untuk menghindari masalah di kemudian hari. Jika Anda sedang mencari hunian yang nyaman dan aman, Orchard Park Serpong Natura City bisa menjadi pilihan terbaik.

Terletak di kawasan Serpong yang strategis dengan desain rumah Scandinavian, Orchard Park menawarkan kenyamanan dan gaya hidup Milenial. Tak hanya itu, transaksi Anda juga akan didukung oleh jasa notaris terpercaya, sehingga tak perlu khawatir soal legalitas.

Cluster Orchard Park bisa Anda beli melalui sistem KPR dengan cicilan mulai dari Rp3 jutaan per bulan. Selain itu, tersedia promo spesial seperti booking fee Rp10 juta, FREE DP 10%, FREE biaya akad 3,5%, serta cashback dan diskon spesial.

Segera hubungi tim Serpong Natura City untuk mendapat informasi lebih lanjut dan jadikan Orchard Park sebagai hunian masa depan Anda!