Apa Itu AJB Rumah: Fungsi, Syarat, dan Cara Pembuatannya
Di tengah maraknya transaksi jual beli rumah, salah satu masalah yang sering muncul adalah kurangnya kejelasan mengenai prosedur atau bukti kepemilikan properti tersebut. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena Anda bisa menghindari masalah itu dengan memastikan adanya akta jual beli (AJB) rumah sebagai bukti yang sah di mata hukum.
Pasalnya, AJB tidak hanya melindungi hak Anda sebagai pemilik, tetapi juga memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam setiap transaksi properti. Pahami informasi selengkapnya di bawah ini.
Pengertian AJB Rumah
Akta jual beli (AJB) rumah adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mencatat transaksi jual beli properti antara penjual dan pembeli. AJB ini berguna sebagai bukti sah bahwa transaksi jual beli telah terjadi dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Pembuatan AJB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan PPAT, khususnya Pasal 1 ayat 1. Beberapa rincian yang tercantum di dalamnya meliputi
- identitas kedua pihak yang terlibat;
- deskripsi mengenai rumah yang diperjualbelikan;
- harga jual rumah;
- syarat dan ketentuan yang disepakati; dan
- kondisi lainnya yang telah disetujui bersama.
Fungsi AJB Rumah
Akta jual beli rumah sangat penting dalam proses transaksi properti karena memiliki beberapa peran utama, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Perlindungan Hukum
Pertama, AJB memberikan perlindungan hukum bagi penjual maupun pembeli. Apabila terjadi sengketa di masa depan, maka pihak-pihak yang terlibat bisa menggunakan AJB sebagai bukti kesepakatan yang sah.
2. Bukti Kepemilikan Sementara
Sebelum ada sertifikat resmi, AJB rumah berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dengan adanya AJB, pengalihan hak kepemilikan rumah dari penjual ke pembeli tercatat secara resmi, sehingga menghindari kemungkinan adanya klaim kepemilikan ganda.
3. Syarat untuk Mengurus Sertifikat Tanah di BPN
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah dan kuat di mata hukum. Agar bisa membuat sertifikat tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional), Anda membutuhkan AJB. Tanpa AJB, proses pendaftaran atau pengalihan sertifikat tanah akan berjalan lebih susah.
4. Menjamin Legalitas Transaksi
AJB juga memberikan jaminan legalitas transaksi jual beli rumah yang Anda lakukan. Dengan adanya AJB, pembeli bisa merasa lebih aman karena transaksi terjamin sah dan menghindari potensi sengketa atau klaim di masa depan.
Syarat Pembuatan AJB Rumah
Untuk membuat akta jual beli rumah, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi, baik dari sisi data tanah, data penjual dan pembeli, serta persyaratan umum. Pertama, untuk data tanah, pihak pemilik harus menyediakan beberapa dokumen penting berikut ini:
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) selama 5 tahun terakhir beserta Surat Tanda Terima Setoran;
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
- Sertifikat tanah;
- Bukti pembayaran air, listrik, dan telepon; serta
- Surat Roya dari Bank (jika properti masih dalam status hipotik).
Kedua, data penjual dan pembeli yang perlu dilengkapi adalah:
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga, dan
- Fotokopi keterangan Warga Negara Indonesia.
Selain itu, ada beberapa persyaratan umum yang harus Anda perhatikan, yaitu:
- Periksa keaslian sertifikat ke BPN;
- Penjual telah membayar Pajak Jual Beli dan Pajak Penghasilan (PPh) dari harga jual; serta
- Penjual menyediakan surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
Cara Membuat AJB Rumah
Tenang saja, cara membuat AJB rumah sangat mudah. Baca dan ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.
- Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, baik dari sisi tanah maupun data pribadi penjual dan pembeli, yang disebutkan di atas.
- Setelah semua dokumen lengkap, datang ke kantor notaris atau PPAT untuk mengajukan permohonan pembuatan AJB dengan memberikan dokumen-dokumen di atas.
- Kemudian, notaris atau PPAT akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang Anda serahkan. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, petugas akan memberitahukan agar Anda melengkapinya terlebih dahulu.
- Setelah proses verifikasi selesai dan tidak ada masalah, notaris atau PPAT akan menyusun AJB. Setelah itu, penjual dan pembeli akan diminta untuk menandatangani akta jual beli tersebut di hadapan notaris.
Penandatanganan ini menandakan bahwa transaksi jual beli rumah telah sah dan tercatat secara resmi.
Biaya Pembuatan AJB Rumah
Biaya untuk pembuatan AJB sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa PPAT. Dalam Pasal 4, tertulis sebagai berikut.
- Jika transaksi kurang dari atau sampai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), maka biayanya tidak boleh lebih dari 1%;
- Transaksi di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), maka biayanya tidak boleh lebih dari 0,75%;
- Transaksi di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) hingga Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah), maka biayanya tidak boleh lebih dari 0,5%; dan
- Sedangkan jika transaksi lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah), maka biayanya tidak boleh lebih dari 0,25%.
Pilih dan Beli Rumah dengan AJB Sah di Serpong Natura City!
AJB rumah merupakan dokumen yang sangat penting dalam setiap transaksi jual beli properti. Dengan memastikan adanya AJB yang sah, baik pembeli maupun penjual akan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Oleh karena itu, miliki dokumen ini sebelum melakukan transaksi rumah agar proses berjalan lancar dan aman.
Tertarik dengan hunian baru yang ideal untuk keluarga muda Milenial? Pilih Orchard Park dari Serpong Natura City. Hunian ini berada di kawasan mandiri seluas 210 hektar dengan 3 gate utama. Ketiga gate tersebut menghubungkan kawasan hunian ini dengan area-area strategis, seperti Pamulang, Serpong, dan BSD.
Bukan cuma itu, lokasinya juga strategis di kawasan area Serpong karena Anda bisa mengakses fasilitas publik dengan mudah. Mulai dari sekolah internasional, rumah sakit, tol Pondok Indah-BSD, pusat perbelanjaan, stasiun Rawa Buntu & Serpong, dan lain-lain.
Cluster Orchard Park menawarkan beberapa keuntungan lebih, seperti cicilan mulai dari Rp3 jutaan per bulan, FREE DP 10%, booking fee Rp10 juta, FREE biaya akad 3,5%, serta cashback dan diskon spesial.
Anda tidak akan rugi jika membeli rumah di Serpong Natura City karena keuntungannya yang beragam. Segera hubungi tim kami agar tidak kehabisan unit terbaiknya!