Article 28 May 2024

KPR Syariah: Pengertian, Jenis Akad, dan Keuntungannya

KPR Syariah

KPR Syariah dianggap sebagai salah satu alternatif pembiayaan terbaik bagi Milenial dan Gen Z untuk memiliki hunian idaman dengan harga terjangkau dan sesuai dengan aturan jual beli dalam Islam. Jenis KPR ini menawarkan skema pembiayaan rumah yang bebas dari riba dan sesuai dengan kaidah-kaidah agama Islam.

Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas tentang KPR Syariah, mulai dari pengertian, jenis-jenis akad yang digunakan, hingga berbagai keuntungan yang ditawarkannya.

Pengertian KPR Syariah

KPR Syariah merupakan produk pembiayaan kepemilikan rumah yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Berbeda dengan KPR konvensional yang menggunakan sistem bunga, KPR Syariah menerapkan akad-akad syariah yang adil dan transparan, sehingga terhindar dari praktik riba yang dilarang dalam Islam.

Secara sederhana, KPR Syariah adalah skema jual beli antara bank syariah dan nasabah. Bank syariah membeli rumah yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati bersama, diangsur selama jangka waktu tertentu.

Jenis-Jenis Akad

Di dalam KPR Syariah terdapat 4 jenis akad yang mengatur transaksi jual beli tersebut, agar tidak merugikan semua pihak bersangkutan. Apa saja?

1. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Akad Musyarakah Mutakanisah merupakan jenis akad yang mana satu pihak (umumnya pemilik modal) bisa menjual setengah atau keseluruhan bagian kepemilikan kepada pihak lain secara bertahap. Jadi, pihak bank/instansi keuangan sama-sama melakukan pembelian properti terkait dengan porsi sesuai kesepakatan.

Kemudian, Anda bisa melakukan pembayaran untuk pelunasan hak kepemilikan bank terhadap properti tersebut secara bertahap atau menyeluruh. Model KPR Syariah yang satu ini paling sering menjadi pilihan akad properti antara nasabah dengan instansi yang memberikan pembiayaan.

2. Akad Murabahah

Akad berikutnya adalah Murabahah, di mana bank syariah akan membeli properti secara tunai, atas properti yang nasabah inginkan. Kemudian, nasabah melakukan cicilan dalam skema waktu tertentu, dengan nominal margin keuntungan untuk bank (sesuai dengan konsep umum jual beli).

3. Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) merupakan model KPR Syariah dengan kombinasi konsep sewa dan kepemilikan akhir. Jadi, bank syariah akan membeli properti, kemudian selama beberapa waktu hanya menyewakan kepada nasabah. Setelah masa sewa habis, nasabah dapat membeli properti tersebut.

4. Akad Istishna

Terakhir adalah akad Istishna. Di dalam model akad ini, pihak bank hanya akan membiayai konstruksi bangunan untuk properti baru. Jadi, kepemilikan tanah sudah menjadi hak penuh nasabah. Kesepakatan kedua belah pihak menyangkut rincian biaya konstruksi dari awal hingga akhir.

Lalu, nasabah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran bertahap atau penuh (tergantung kesepakatan) pada bank pembiayaan. Setelah semua biaya konstruksi lunas, baru nasabah akan memiliki hak penuh terhadap properti tersebut. 

Keuntungan KPR Syariah

Melalui pengertian dan macam-macam KPR Syariah di atas, sepintas Anda tentu sudah dapat menyimpulkan, bahwa model pembayaran properti ini sangat menguntungkan. Berikut manfaat selengkapnya, khususnya untuk nasabah.

  1. Tidak ada bunga yang memberatkan nasabah, namun risiko dan keuntungan sama rata dengan bank syariah yang memberi pembiayaan.
  2. Tarif flat mulai dari awal cicilan hingga akhir, tidak mengikuti fluktuasi mata uang, sebagaimana aturan KPR konvensional.
  3. Transparansi yang terjamin antara semua pihak yang terlibat dalam akad. Hal ini tentu membawa jaminan keadilan juga bagi semuanya.
  4. Fleksibilitas KPR Syariah mulai dari tenor, besaran cicilan, struktur pembiayaan, dan lainnya sangat baik, sehingga meringankan beban nasabah.
  5. Pengajuan pembiayaannya juga lebih sederhana daripada KPR konvensional.

Kredit Pemilikan Rumah Syariah, Solusi Memiliki Rumah Impian!

Dengan akad yang jelas, risiko dan keuntungan sama rata, serta pengajuan yang mudah, KPR Syariah menjadi solusi yang memudahkan Milenial dan Gen Z untuk memiliki rumah impian mereka.

Nah, bagi Anda yang tertarik dengan metode KPR ini dan sedang membutuhkan rekomendasi hunian, Anda bisa mempertimbangkan rumah dari Serpong Natura City. Alasannya, SNC menawarkan rumah dalam cluster dengan lokasi strategis di BSD, desain hunian minimalis modern yang menawan, fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, dan yang terpenting harga terjangkau di bawah Rp1 miliar rupiah.

Menariknya, SNC juga menyediakan pilihan pembayaran yang fleksibel, termasuk KPR Syariah. Oleh karena itu, segera ajukan pembiayaan kredit secara syariah dan segera miliki unit impian Anda di Serpong Natura City!